Kajati Sulsel Agus Salim Hadiri Pembukaan Supervisi dan Bintek UU Nomor 3 Tahun 1971 di Hotel Claro Makassar 

    Kajati Sulsel Agus Salim Hadiri Pembukaan Supervisi dan Bintek UU Nomor 3 Tahun 1971 di Hotel Claro Makassar 
    Kajati Sulsel Agus Salim Hadiri Pembukaan Supervisi dan Bintek UU Nomor 3 Tahun 1971 di Hotel Claro Makassar 

    MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H, M.H., membuka secara resmi acara Supervisi dan Bimbingan Teknis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selasa (04/06/2024) bertempat di Hotel Claro Makassar,

    Kegiatan Supervisi dan Bimbingan Teknis Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang nomor 3 Tahun 1971 tersebut, dihadiri pula oleh Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R.FebryTrianto dan Direktur Perdata pada Jam Datun RI, Hermanto.

    Dalam sambutannya Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga saat ini masih banyak yang belum terselesaikan karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tidak mengatur sanksi bagi terpidana atau eks terpidana yang tidak membayar “uang pengganti” dan tidak bersifat subsidair atau pengganti. Uang pengganti ini adalah pidana tambahan yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Adapun bentuk penyelesaian uang pengganti ini dapat dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara baik secara Non Litigasi maupun secara Litigasi yaitu Tindakan hukum yang dilakukan oleh JPN dengan cara melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri terhadap (eks) terpidana dan/atau ahli warisnya yang belum membayar dan menyelesaikan uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.   

    Kajati Sulsel Agus Salim berharap, dengan adanya kegiatan supervisi ini, para Satker dapat memahami tata cara/prosedur penyelesaian tunggakan Uang Pengganti yang diputus berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971.

    Sekertaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R.FebryTrianto dalam sambutannya menegaskan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian tunggakan tersebut, maka diadakan supervisi maupun bimbingan teknis ke satuan kerja yang memiliki tunggakan Uang Pengganti tersebut yang berdasarkan Perja Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.

    R.FebryTrianto membeberkan data berdasarkan e-piutang, pada wilayah/Satker Kejati Sulawesi Selatan, terdapat 33 (tiga puluh tiga) Terpidana dengan sisa nilai tunggakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp14.624.572.690, - (empat belas miliyar enam ratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), yang mana telah dihapuskan tunggakan UP kepada 2 Eks Terpidana pada kejari Maros dan Soppeng. R.FebryTrianto menambahkan bahwa proses penyelesaian Uang Pengganti (UP) yang akan dihapuskan akan dilakukan tahap praverifikasi dan tahap verifikasi dimana pada saat penelitian berkas tersebut masih banyak kekurangan terhadap proses pelacakan aset yang dilakukan oleh Satker pengusul, untuk itu diharapkan Satker dapat proaktif untuk koordinasi dan mempedomani Peraturan Kejaksaan RI Nomor 19 Tahun 2020 dan Juknis Nomor SE – 001/G/Gs/03/2021.

    Diakhir sambutannya R.FebryTrianto menyampaikan terkait dengan mekanisme pelaporan, baik itu Laporan Bulanan atau Laporan Triwulan, maupun Laporan Tahunan, Satker agar dapat melaporkan segala kegiatan secara berjenjang kepada JAMDATUN.

    #KejaksaanRI #KejatiSulSel #TrapsilaAdhyaksa #TrapsilaAdhyaksaBerakhlak

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 1421-04/Labakkang Terus...

    Artikel Berikutnya

    Januari Hingga Mei 2024, Kajari Pangkep:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Jaga Kondisi Aman Jelang Pilkada , Polsek Bungoro Rutin Gelar Patroli Malam
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024
    Sambut HUT ke 56, PT Semen Tonasa Gelar Sejumlah Kegiatan Sosial Lomba  Seni dan Olah Raga
    KM Sabuk 52 Sandar di Pulau Sapuka, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripka Amrullah Pantau Kondisi Keamanan 
    Demi Pengabdian Untuk Negara, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripu Hasalim Pantau Kondisi Keamanan Warga di Pulau Terpencil 
    Wujudkan Situasi Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Aman, Nyaman dan Damai Bhabinkamtibmas Aiptu Solotang Sambangi Masyarakat 
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas di Pulau Sapuka
    Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Pangkep Serahkan Bantuan Bahan Pustaka ke Kepala Desa 
    Tingkatkan Kepedulian Sosial, PT Semen Tonasa Kembali Gelar Aksi Donor Darah
    KM Berguna Sandar di Pulau Sapuka, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Lakukan Pengamanan
    Pembukaan Segel Kantor Desa Kapoposang Bali, Kapolsek Liukang Tangaya Iptu Muhtar: Sudah Ada Kesepakatan 
    Sambut HUT ke 56, PT Semen Tonasa Gelar Sejumlah Kegiatan Sosial Lomba  Seni dan Olah Raga
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tim Penyidik Pidsus Kajati SulSel Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Orang Tersangka
    5th Anniversary PKS Polres Luwu,  Kapolres Luwu AKBP Arisandi : Mereka Role Model Tertib Berlalu Lintas Bagi Pelajar 
    Dimusnahkan Ratusan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Narkotika, Kapolda Sulsel :  Selamatkan 300 Ribu Jiwa Generasi Muda Indonesia.
    LSM KMAK Sulselbar dan LP - SIBUK  Beri Apresiasi Kinerja Kejati Sulsel  dalam Pemberantasan Korupsi
    Berbagi di Bulan Ramadan, Pengurus PGRI Kecamatan Labakkang Serahkan Bantuan di Panti Asuhan Hudayah Mawaddah Warahma di Labakkang

    Ikuti Kami