Jam Pidsus Tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagai Tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

    Jam Pidsus Tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  sebagai Tersangka dalam Perkara  BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
    Jam Pidsus Tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI sebagai Tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

    JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Rabu (17/5/2023) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

    Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

    Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. 

    Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G. 

    Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. (K.3.3.1)

    Sumber: KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM (***)

    jakarta indonesia satu
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilu, Bhabinkamtibmas Desa Pulau...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Ma'rang Iptu Rahmaniah Turun Langsung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polres Pangkep Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Pencurian di Toko Sinar Gowa 
    Kanit Binmas Polsek Liukang Tangaya Hadiri Rapat Zoom Meeting Optimalisasi Manajemen Citra Polri di Polres Pangkep
    Bakamla RI Serta Tim SAR Gabungan Selamatkan Korban Mati Mesin di Selat Nerong
    Sambut HUT ke 56, PT Semen Tonasa Gelar Sejumlah Kegiatan Sosial Lomba  Seni dan Olah Raga
    KM Sabuk 52 Sandar di Pulau Sapuka, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripka Amrullah Pantau Kondisi Keamanan 
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas di Pulau Sapuka
    Mantan Bupati Pangkep Dua Periode Syamsuddin Hamid Jurkam  Calon Bupati Pangkep Nomor Urut Satu MYL- ARA
    Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya dan Babinsa Sambangi Warga
    Tingkatkan Kepedulian Sosial, PT Semen Tonasa Kembali Gelar Aksi Donor Darah
    KM Berguna Sandar di Pulau Sapuka, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Lakukan Pengamanan
    Pembukaan Segel Kantor Desa Kapoposang Bali, Kapolsek Liukang Tangaya Iptu Muhtar: Sudah Ada Kesepakatan 
    Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Pangkep Serahkan Bantuan Bahan Pustaka ke Kepala Desa 
    Gelar Monitoring DPSHP, Yulianto: Pastikan Hak Pilih Masyarakat yang Penuhi Syarat Bisa Tercover
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tim Penyidik Pidsus Kajati SulSel Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Orang Tersangka
    5th Anniversary PKS Polres Luwu,  Kapolres Luwu AKBP Arisandi : Mereka Role Model Tertib Berlalu Lintas Bagi Pelajar 
    Dimusnahkan Ratusan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Narkotika, Kapolda Sulsel :  Selamatkan 300 Ribu Jiwa Generasi Muda Indonesia.
    LSM KMAK Sulselbar dan LP - SIBUK  Beri Apresiasi Kinerja Kejati Sulsel  dalam Pemberantasan Korupsi
    Berbagi di Bulan Ramadan, Pengurus PGRI Kecamatan Labakkang Serahkan Bantuan di Panti Asuhan Hudayah Mawaddah Warahma di Labakkang

    Ikuti Kami