Gelar Jumpa Pers, Kajari Pangkep : Satu Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Saluran Irigasi Pangkep tahun Anggaran 2019-2023

    Gelar  Jumpa Pers, Kajari Pangkep : Satu Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Saluran Irigasi Pangkep tahun Anggaran 2019-2023
    Gelar Jumpa Pers, Kajari Pangkep : Satu Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Saluran Irigasi Pangkep tahun Anggaran 2019-2023

    PANGKEP - Kajari Pangkep menggelar jumpa Pers dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Pangkep Sabtu sore (23/2/2024) tentang penetapan tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan saluran irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep. 

    Dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi (tersier) Kabupaten Pangkep tahun anggaran 2019 - sampai tahun 2023 yang menggunakan anggaran APBN pada program P3-TGAI Kabupaten Pangkep melalui Balai Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang

    Menurutnya bahwa pada kali ini update 2 Agenda Kegiatan bidang tindak pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pangkep yakni :

    1. Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019 S/D Tahun 2023 Yang Menggunakan Anggaran Apbn Pada Program P3-TGAI Kabupaten Pangkep Melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Satker Operasi Dan Pemeliharaan Sda Pompengan-Jeneberang dan;
    2. Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV pada 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2022 dan 2023,

    Bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan  Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-542A/P.4.27/Fd/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Nomor : PRINT - 696/P.4.27/Fd/12/2023 tanggal 29 Desember 2023, telah dilakukan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan Saluran Irigasi (Tersier) Kabupaten Pangkep Tahun 2019 S/D Tahun 2023 Yang Menggunakan Anggaran APBN Pada Program P3-Tgai Kabupaten Pangkep Melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SATKER Operasi Dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang.

    Bahwa berdasarkan hal tersebut tim penyelidik Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi serta mengumpulkan dokumen-dokumen sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan saluran irigasi dan telah berhasil menemukan 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 183 dan 184 KUHAP, sehingga dari 2 (dua) alat bukti tersebut penyidik tindak pidaba khusus menetapkan saudara dengan inisial MT selaku ketua induk perkumpulan petani pemakai air (IP3A) Tahun 2019-2023 yang semula statusnya sebagai saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor:........................................... tanggal 23 Februari 2024.

    Adapun uraian singkat dari Saudara MT selaku ketua IP3A yakni : yang bersangkutan memprakarsai atau mengusulkan kelompok tani, untuk ditetapkan sebagai kelompok penerima bantuan dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam pembanguan saluran irigasi. Dalam proses pengusulan kelompok tersebut sdr. MT yang menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan. dan setelah para kelompok ditetapkan sebagai penyelenggara dalam program P3-TGAI dan telah menerima anggaran pekerjaan, sdr. MT memaksa memberi sesuatu, kepada kelompok tani penerima bantuan  agar memberikan/ menyerahkan uang kepada Saudara MT dengan dalil biaya pengurusan kelompok agar ditetapkan dalam program ini. Adapun jumlah uang yang diberikan dari kelompok tani kepada sdr. MT jumlahnya bervariasi yakni antara Rp. 10.000.000, - sampai dengan Rp.80.000.000, - / perkelompok. Jumlah Kelompok yang menyerahkan uang kepada sdr. MT dari tahun 2019 sampai dengan 2023 kurang lebih sebanyak 64 Kelompok tani dengan total uang sebesar kurang lebih satu setengah miliyar lebih, jumlah tersebut masih dapat bertambah. Padahal seharusnya sdr. MT selaku Ketua IP3A yang mempunyai kewenangan untuk mengkoordinir gabungan P3A untuk kegiatan irigasi tidak diperbolehkan untuk menerima atau meminta para kelompok untuk memberikan Sebagian anggaran dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

    Bahwa atas perbuatan sdr. MT, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan Pertama :  pasal 12 huruf e UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau  Kedua  : pasal  11 UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, - (satu miliar rupiah).

    Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan Tersangka merusak dan meghilangkan barang bukti. Maka Tim Penyidik melakukan Penahanan Terhadap Tersangka sejak hari ini tanggal 23 Februari 2024 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep, Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : …………..tanggal 23 Februari 2024

    Kami menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep  (Hr)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungi SMA Negeri 1 Pangkep, Ketua TP...

    Artikel Berikutnya

    Direktur Keuangan PT Semen Tonasa Terima...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Jaga Kondisi Aman Jelang Pilkada , Polsek Bungoro Rutin Gelar Patroli Malam
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka Peparnas XVII Solo 2024
    Sambut HUT ke 56, PT Semen Tonasa Gelar Sejumlah Kegiatan Sosial Lomba  Seni dan Olah Raga
    KM Sabuk 52 Sandar di Pulau Sapuka, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripka Amrullah Pantau Kondisi Keamanan 
    Demi Pengabdian Untuk Negara, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Bripu Hasalim Pantau Kondisi Keamanan Warga di Pulau Terpencil 
    Wujudkan Situasi Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Aman, Nyaman dan Damai Bhabinkamtibmas Aiptu Solotang Sambangi Masyarakat 
    Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas di Pulau Sapuka
    Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Pangkep Serahkan Bantuan Bahan Pustaka ke Kepala Desa 
    Tingkatkan Kepedulian Sosial, PT Semen Tonasa Kembali Gelar Aksi Donor Darah
    KM Berguna Sandar di Pulau Sapuka, Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Tangaya Lakukan Pengamanan
    Pembukaan Segel Kantor Desa Kapoposang Bali, Kapolsek Liukang Tangaya Iptu Muhtar: Sudah Ada Kesepakatan 
    Sambut HUT ke 56, PT Semen Tonasa Gelar Sejumlah Kegiatan Sosial Lomba  Seni dan Olah Raga
    Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Tim Penyidik Pidsus Kajati SulSel Kembali Tetapkan dan Tahan 1 Orang Tersangka
    5th Anniversary PKS Polres Luwu,  Kapolres Luwu AKBP Arisandi : Mereka Role Model Tertib Berlalu Lintas Bagi Pelajar 
    Dimusnahkan Ratusan Butir Ekstasi dan Puluhan Kilo Narkotika, Kapolda Sulsel :  Selamatkan 300 Ribu Jiwa Generasi Muda Indonesia.
    LSM KMAK Sulselbar dan LP - SIBUK  Beri Apresiasi Kinerja Kejati Sulsel  dalam Pemberantasan Korupsi
    Berbagi di Bulan Ramadan, Pengurus PGRI Kecamatan Labakkang Serahkan Bantuan di Panti Asuhan Hudayah Mawaddah Warahma di Labakkang

    Ikuti Kami